Karena sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN), namun gaji PPPK berdasarkan golongan sedikit ada perbedaan dengan GAJI PNS MENURUT GOLONGAN. Berdasarkan PP No.98 Tahun 2020, besaran gaji PPPK yaitu seperti pada tabel di bawah ini. √ Gaji Pegawai KPK 2023 : Sebelum & Setelah ASN. √ Gaji Polsuspas Tamatan SMA, SMK & Tunjangan 2023.
3. THR untuk guru dan dosen PNS. Perhitungan Tunjangan Hari Raya untuk guru dan dosen PNS juga punya ketentuan berbeda. Jika guru dan dosen menerima gaji pokok yang bersumber dari APBN namun tidak menerima tunjangan kinerja, THR-nya berupa: 50% tunjangan profesi guru, atau; 50% tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.
Aneka Tunjangan Guru Tahun Ta 2022-2023. Aneka Tunjangan Guru Tahun sesuai dengan nomer 10 tahun 2018 pada peraturan Kementerian pendidikan dan kebudayaan akan menyalurkan beberapa tunjangan diantaranya adalah tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus Tempat Terpencil dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah atau Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
Sementara itu, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir mendapatkan tunjangan hingga Rp 540 ribu. Adapun Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia berhak mendapatkan tunjangan hingga Rp 960 ribu per bulan.Dalam Perpres 3/2021, tunjangan yang diberikan pemerintah kepada para PNS pejabat fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara mencapai Rp 360 ribu sampai dengan Rp 960 ribu per bulan.
5. Tunjangan Makan. PNS juga mendapatkan tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Besar tunjangan makan per hari ini berbeda-beda tergantung golongannya. PNS golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari
Tunjangan tersebut antara lain sebagai berikut. Tunjangan keluarga; Tunjangan pangan; Jabatan struktural; Jabatan fungsional; Tunjangan lainnya; Demikian informasi besaran gaji PPPK guru honorer dan tunjangannya sesuai Perpres 98 Tahun 2020. Simak Video "Guru Honorer Dapat Banyak Dukungan Usai Dianggap Bongkar Pungli " [Gambas:Video 20detik
Sedangkan bagi guru atau dosen non-PNS, besaran TPG akan diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS. Berikut adalah besaran gaji guru yang telah memiliki SK Inpassing Kemenag 2023 mulai golongan 3A hingga golongan 3 C sesuai masa kerja menurut PP Nomor 15 Tahun 2019.
. y82mx8ud43.pages.dev/348y82mx8ud43.pages.dev/120y82mx8ud43.pages.dev/48y82mx8ud43.pages.dev/78y82mx8ud43.pages.dev/288y82mx8ud43.pages.dev/171y82mx8ud43.pages.dev/262y82mx8ud43.pages.dev/231y82mx8ud43.pages.dev/103
tunjangan fungsional guru non pns 2023